Darah yang keluar dari wanita hamil karena keguguran ada dua macam.[1] Pertama, dikatakan darah nifas apabila yang keluar telah berbentuk manusia.[1] Maka wanita wajib meninggalkan shalat, tidak boleh puasa, dan tidak boleh berhubungan intim dengan suami.[1] Kedua, dikatakan darah rusak (fasad) jika yang keluar tidak berbentuk manusia.[1] Dalam hal ini, darah yang keluar tidak dikatakan sebagai darah nifas, tetapi darah istihadah (penyakit).[1] “Apabila nutfah (zigot) telah lewat empat puluh dua malam (dalam riwayat lain; empat puluh malam), maka Allah Swt.[1] Mengurus seorang malaikat kepadanya, lalu ia membentuk nutfah tersebut.[1] Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya dan tulang belulangnya. Lalu, malaikat itu bertanya (kepada Allah SWT), “Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ maka Allah kemudian memberi keputusan“. (HR. Muslim).[1]
Hadits tersebut menjelaskan bahwa awal mula terciptanya janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya setelah melewati 40 hari dan janin tersebut sudah berbentuk manusia.[1] Imam Asy-Syafi'i menjelaskan darah nifas sebagai berikut : “Adapun darah nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.[1] Sama saja apakah yang dilahirkan itu dalam keadaan hidup atau mati, dalam kondisi utuh atau kurang (cacat)“.[1]