Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tsb hukumnya BOLEH, namun dengan beberapa syarat, diantaranya:
1. Obat penunda haidh tsb terbuat dr bahan2 yg halal. Adapun jika obat tsb terbuat dari bahan2 yg haram spt minyak atau daging babi atau selainnya, maka hukumnya HARAM.
2. Obat penunda haidh tsb tidak menimbulkan mudhorot (bahaya) bagi wanita yg meminumnya, spt terjadinya gangguan kesuburan pd rahim, atau melemahnya kekebalan tubuh, dsb.
3. Adanya izin n ridho dari suami jika ia telah berkeluarga.
» Dalil yg melandasi bolehnya hal tsb, ialah sebuah atsar yg diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dari Abdullah bin Umar bin Khoththob radhiyallahu anhuma, bahwa ia pernah ditanya tentang hukum seorang wanita yg membeli (dan minum) obat pencegah haidh.” Maka beliau berpendapat bahwa hal tsb tidak apa2 (yakni BOLEH).
Hanya sj dlm masalah ini syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa yg lebih utama bagi wanita muslimah adalah tidak meminum obat pencegah haidh baik ketika ia puasa Romadhon, ataupun menunaikan manasik haji n umroh, agar ia berjalan sesuai dengan ketentuan (takdir) Allah Ta’ala pd para wanita.