Pertanyaan : Saya masih belum faham tentang
hukum berbuka (tidak puasa-pen) untuk wanita hamil dan menyusui. Apakah
rukhshah/keringanan ini untuk semua wanita hamil dan menyusui, ataukah
hanya bagi mereka yang benar-benar tidak kuat berpuasa saja? Lalu
bagaimana hukumnya bagi wanita hamil yang sebenarnya kuat berpuasa tapi
tidak berpuasa, apakah ia berdosa? — (Ibu Y di Cikarang) —
Hukum asal puasa di bulan Ramadhan adalah wajib bagi setiap Muslim
dan Muslimah yang sudah baligh, berakal, tidak sedang dalam perjalanan
(musafir) atau sakit, dan (khususnya Muslimah) suci dari haid dan nifas.
Para ulama telah bersepakat dalam wajibnya puasa di bulan Ramadhan ini
berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih. Kewajiban
ini pun juga berlaku untuk wanita hamil dan menyusui yang tidak memiliki
udzur untuk meninggalkan puasa.
Wanita yang dalam keadaan haid dan nifas, telah jelas hukumnya, yaitu
ia tidak boleh berpuasa dan wajib meng-qadha atau mengganti puasa
sebanyak hari yang ditinggalkannya. Sedangkan wanita atau orang yang
dalam keadaan safar dan atau sakit, diberikan keringanan untuk berbuka
dan wajib menggantinya di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan.
Sedangkan bagi wanita hamil atau menyusui yang dalam keadaan sehat,
tidak lemah, tidak sakit-sakitan, atau tidak memiliki kekhawatiran
terhadap janin / anaknya dan dirinya sendiri, maka ia tetap wajib
berpuasa dan bila meninggalkannya berarti ia berdosa.
Nah, berikut ini adalah beberapa fatwa para ulama tentang hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui :
1. Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
Wanita hamil atau menyusui, jika ia khawatir akan keselamatan dan
kesehatan janinnya, maka ia boleh berbuka (tidak puasa). Dan wajib
baginya untuk meng-qadha (mengganti) puasa di hari lain
sebanyak hari yang ia tinggalkan dan juga memberi makan orang miskin
(fidyah) setiap harinya satu ritl dari roti yang layak/baik. (Fatawa
An-Nisa’ – Syaikh Ibnu Taimiyah)
2. Wanita yang hamil atau menyusui, bila ia khawatir akan diri dan
janinnya diperbolehkan berbuka (tidak puasa), kemudian ia wajib memberi
makan orang miskin (fidyah) setiap harinya, dan ia tidak wajib meng-qadha (mengganti) puasanya menurut pendapat yang paling rajih.
Pendapat ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam sunannya (4/347), Abd
bin Humaid dalam kitab Al-Muntakhab (420). Pendapat yang sama juga
dikeluarkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Umar -radhiyallahu ‘anhum- tentang bolehnya wanita hamil dan menyusui berbuka bila khawatir.
3. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan -hafizhahullah-
berpendapat bahwa jika seorang wanita hamil dan menyusui khawatir akan
janinnya bila ia berpuasa, maka ia boleh berbuka dengan meng-qadha
(mengganti) di hari lain dan di samping itu ia juga wajib memberi makan
orang miskin. Tapi jika ia khawatir akan dirinya sendiri tidak akan kuat
berpuasa karena hamil dan menyusui, maka ia cukup meng-qadha saja tanpa
harus memberi makan orang miskin (fidyah).
Sumber :
- Fatawa An-Nisa – Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
- Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah
- Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fil Masail al-’ashriyyah min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram
- Fiqih Sunnah Wanita – Kamal bin As-Sayyid Salim