Assalamu alaikum wr.wb.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...Pa Ustadz yang terhormat, ada yang ingin saya tanyakan : Bolehkan kita menyusui anak (ASI) setelah berjima' dan kondisinya saya belum mandi wajib? Terima kasih atas jawabannya. Wasslamualaikum wr. wb.
Assalamu alaikum wr.wb.
Terkait dengan pertanyaan Anda, Dr. Ahmad Hajji al-Kurdi, salah seorang pakar dan kontributor dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatitiyyah menegaskan bahwa menyusui anak setelah berjima tidak dilarang. Yang penting, sang ibu tidak melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan shalat dan kewajiban yang lain.
Dengan demikian, asumsi dan pernyataan sebagian kalangan yang menyatakan bahwa menyusui anak setelah berjima dan sebelum mandi adalah dilarang tidak benar karena tidak didukung oleh dalil.
Wassalamu alaikum wr.wb. Wallahu a'lam bish-shawab.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...Pa Ustadz yang terhormat, ada yang ingin saya tanyakan : Bolehkan kita menyusui anak (ASI) setelah berjima' dan kondisinya saya belum mandi wajib? Terima kasih atas jawabannya. Wasslamualaikum wr. wb.
Assalamu alaikum wr.wb.
Terkait dengan pertanyaan Anda, Dr. Ahmad Hajji al-Kurdi, salah seorang pakar dan kontributor dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatitiyyah menegaskan bahwa menyusui anak setelah berjima tidak dilarang. Yang penting, sang ibu tidak melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan shalat dan kewajiban yang lain.
Dengan demikian, asumsi dan pernyataan sebagian kalangan yang menyatakan bahwa menyusui anak setelah berjima dan sebelum mandi adalah dilarang tidak benar karena tidak didukung oleh dalil.
Wassalamu alaikum wr.wb. Wallahu a'lam bish-shawab.