“Barangsiapa berjabatan tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya maka dia dimurkai Allah Azza wajalla. (HR.Ibnu Baabawih)
Hadits di atas bersifat umum dan berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Dan di hadits yang lain:
“Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik dari pada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya” (HR. At-Thabrani & Baihaqi)
Itu hanya menyentuh, bagaimana sampai berjabat tangan, tentu hukumannya jauh lebih berat lagi.
Hadits di atas bersifat umum dan berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Dan di hadits yang lain:
“Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik dari pada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya” (HR. At-Thabrani & Baihaqi)
Itu hanya menyentuh, bagaimana sampai berjabat tangan, tentu hukumannya jauh lebih berat lagi.