Hukum Berjabat Tangan Selain Mahram

edit
 “Barangsiapa berjabatan tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya maka dia dimurkai Allah Azza wajalla. (HR.Ibnu Baabawih)

Hadits di atas bersifat umum dan berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Dan di hadits yang lain:
“Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik dari pada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya” (HR. At-Thabrani & Baihaqi)

Itu hanya menyentuh, bagaimana sampai berjabat tangan, tentu hukumannya jauh lebih berat lagi.